Beberapa pintu ruko yang di jadikan sebagai gudang penampung rokok Jarum, namun di balik itu di duga juga sebagai tempat penampungan rokok non cukai, selain itu juga di duga tidak memiliki ijin Gudang.
Warga sekitar yang tidak mau namanya di sebut, mengatakan kepada wartawan media ini, bahwa ada beberapa pintu ruko di Jalan Ganet BT. IX Kelurahan Pinang Kencana, sering sekali masuk mabil-mobil yang di duga membawa rokok non cukai, memang gudang itu terlihat menampung rokok yang bermerek Jarum, namun di balik itu juga ada rokok non cukai berbagai merek di campur bg,” Ujarnya.
“Bukan rahasia umum di mana-mana di setiap sudut kota di Tanjungpinang begitu gampang di jumpai rokok non cukai berbagai merek yang di campur penjualannya dengan rokok resmi yang memiliki cukai.
“Kami heran kok di biarkan ya..? harusnya segera di tindak oleh aparat terkait, begitu juga gudang-gudang yang di duga tidak memiliki ijinnya, kalau gudang-gudang tidak ada ijin bagai mana cara pemerintah untuk memantaunya..?
“Bahkan pajaknya juga tidak sampai ke kas daerah kalau tidak ada ijinnya, untuk itu, di harapkan tindakan dari Pemerintah daerah dan aparat terkait, agar semua ruko yang di jadikan gudang ada ijin pergudangannya, sehingga daerah dapat pemasukkan melalui pembayaran pajaknya.
Saat di jumpai sejumlah media, gudang rokok jarum di jalan Ganet BT. IX, yang di terima oleh seorang admin gudang Anton Mengatakan, bahwa gudang rokok ini tidak menampung rokok non cukai, hanya rokok jarum yang ada di sini Bang dan saya pastikan tidak ada rokok non cukai di sini,” Jelasnya.
“Terkait ijin pergudangan, saya kurang tau, karna bos yang tau apakah ada atau tidak, nanti saya kabarin ya abang-abang, karna bos kami sedang di luar daerah, tutupnya. (tim)