Home / Opini / Kadis Kominfo, Zahirman,S.Sos.MM Mendorong Kemajuan Desa Dengan Transformasi Digital
foto Kadis Kominfo Padang Pariaman Zahirmas Ssos MM

Kadis Kominfo, Zahirman,S.Sos.MM Mendorong Kemajuan Desa Dengan Transformasi Digital

Parit Malintang – Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, transformasi digital telah menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan desa di Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi teknologi digital, desa-desa di seluruh negeri dapat mengoptimalkan sumber daya di berbagai bidang.

Untuk meningkatkan akses terhadap layanan publik, serta memperluas peluang ekonomi bagi masyarakat pedesaan. Salah satu aspek utama dari transformasi digital di desa-desa Indonesia, ialah penerapan teknologi pertanian cerdas yang berbasis digitalisasi mampu menembus disegala lini.

Melalui penggunaan sensor IoT, drone, dan analisis data, petani dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam bertani. Hal ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Selain itu, sektor kesehatan juga turut merasakan manfaat dari transformasi digital. layanan telemedicine, sistem pemantauan pasien jarak jauh, dan klinik kesehatan bergerak telah memungkinkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat pedesaan, yang sebelumnya sulit dijangkau.

Pendidikan juga menjadi fokus utama dalam upaya transformasi digital di desa-desa. Dengan adanya platform pembelajaran online, perpustakaan digital, dan alat interaktif, akses terhadap pendidikan berkualitas dapat diperluas ke wilayah pedesaan, membantu mengurangi kesenjangan pendidikan antara perkotaan dan pedesaan.

Selain sektor pertanian, kesehatan, dan pendidikan, penerapan e-Governance juga menjadi kunci dalam memperkuat pemerintahan di tingkat desa. Penggunaan teknologi digital dalam proses administrasi publik, layanan warga online, dan partisipasi dalam penganggaran publik dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pemerintahan desa.

Tak kalah pentingnya adalah pemberdayaan kewirausahaan di desa melalui pemanfaatan platform e-commerce dan akses keuangan digital. Hal ini dapat membantu memperluas pasar bagi para pelaku usaha lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.

Namun, untuk mewujudkan transformasi digital menuju desa maju, infrastruktur konektivitas juga menjadi hal yang sangat penting. Peningkatan akses internet broadband dan jaringan telekomunikasi di pedesaan akan membuka pintu bagi penerapan berbagai inisiatif transformasi digital.

Selain itu, upaya peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan digital juga perlu diperhatikan. Dengan memberdayakan masyarakat desa dengan keterampilan dan pengetahuan digital, mereka dapat aktif berpartisipasi dalam proses transformasi digital yang sedang berlangsung.

Dengan adanya upaya transformasi digital menuju desa maju di Indonesia, diharapkan bahwa kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan dapat tereduksi, serta masyarakat desa dapat merasakan manfaat nyata dari kemajuan teknologi. Melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat mempercepat proses transformasi digital demi mewujudkan desa-desa yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.

Saat ini, digitalisasi desa di Indonesia sedang mengalami perkembangan yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menginisiasi berbagai program untuk mendorong digitalisasi desa, termasuk penyediaan akses internet di desa, pelatihan teknologi bagi masyarakat desa, serta pengembangan aplikasi pelayanan publik untuk memudahkan akses masyarakat desa terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan.

Selain itu, sektor swasta juga turut berperan dalam mendukung digitalisasi desa dengan memberikan investasi dan teknologi yang diperlukan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, memperluas akses terhadap informasi dan layanan, serta memajukan perekonomian lokal.

Kemudian, perkembangan e-commerce dan layanan digital juga telah mulai merambah ke desa-desa di Indonesia, membuka peluang baru bagi pemberdayaan ekonomi lokal. Meskipun masih banyak tantangan yang perlu diatasi, seperti ketersediaan akses internet dan literasi digital, namun langkah-langkah menuju desa digital di Indonesia terus berkembang.

Namun, tantangan seperti ketersediaan infrastruktur dan literasi digital masih perlu diatasi agar digitalisasi desa dapat mencapai potensinya secara maksimal. Diharapkan bahwa dengan terus berkembangnya teknologi dan kesadaran akan pentingnya inklusi digital, digitalisasi desa di Indonesia dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dasar hukum digitalisasi desa dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang undangan di Indonesia. salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan desa melalui berbagai program, termasuk digitalisasi.

selain itu, terdapat juga peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa, yang memberikan arahan terkait implementasi program digitalisasi desa. Selain itu, regulasi terkait perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan teknologi informasi juga relevan dalam konteks digitalisasi desa.

Untuk membangun digitalisasi desa di Indonesia, beberapa konsep yang harus menjadi perhatian dan perlu diwujudkan, adalah meliputi :

  1. Infrastruktur Teknologi

Membangun infrastruktur teknologi yang memadai, termasuk akses internet yang cepat dan terjangkau, serta penyediaan sarana teknologi informasi di desa-desa. Beberapa kebutuhan infrastruktur teknologi informasi yang perlu dipertimbangkan meliputi :

  1. Akses Internet: Penyediaan akses internet yang cepat, handal, dan terjangkau di seluruh desa merupakan hal yang sangat penting. Infrastruktur jaringan internet yang memadai akan memungkinkan masyarakat desa untuk terhubung dengan dunia digital.
  2. Pusat Layanan Teknologi: Desa perlu dilengkapi dengan pusat layanan teknologi informasi yang dapat menjadi pusat pelatihan, akses internet, dan dukungan teknis bagi masyarakat desa dalam memanfaatkan teknologi.
  3. Perangkat Keras: penyediaan perangkat keras seperti komputer, laptop, dan perangkat mobile yang dapat digunakan oleh masyarakat desa untuk mengakses informasi dan layanan digital.
  4. Sistem Informasi Desa: Pengembangan sistem informasi desa yang terintegrasi untuk mendukung administrasi pemerintahan, data penduduk, dan layanan publik di tingkat desa.
  5. Keamanan Jaringan: Perlindungan terhadap keamanan jaringan dan data menjadi sangat penting dalam membangun Infrastruktur teknologi informasi di desa agar informasi pribadi dan sensitif tetap aman.

6.Pelatihan dan pendampingan: pelatihan dan pendampingan bagi masyarakat desa dalam penggunaan teknologi Informasi serta pemanfaatan aplikasi dan layanan digital yang tersedia.

Dengan memenuhi kebutuhan infrastruktur teknologi informasi tersebut, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat terhubung ke dunia digital dengan baik, meningkatkan akses terhadap layanan publik dan peluang ekonomi, serta mendukung pertumbuhan dan pembangunan yang inklusif.

  1. Literasi Digital

Melakukan program pelatihan dan pendidikan tentang teknologi informasi bagi masyarakat desa agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan teknologi secara efektif. Literasi yang dibutuhkan untuk desa digital meliputi:

  1. Pengetahuan Dasar Teknologi: memahami konsep dasar teknologi Informasi, seperti penggunaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komputer.
  2. Keamanan digital: memahami pentingnya keamanan digital, termasuk cara menggunakan kata sandi yang kuat, mengenali ancaman keamanan, dan menjaga privasi dalam beraktivitas online.
  3. Pemanfaatan Internet: mampu menggunakan internet secara efektif untuk mencari informasi, berkomunikasi, dan memanfaatkan sumber daya online untuk pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.
  4. Literasi Media Sosial: Memahami cara menggunakan media sosial dengan bijak, mengenali informasi palsu (hoaks), dan memahami dampak dari konten yang di posting di media sosial.
  5. Keterampilan Digital: mampu menggunakan berbagai aplikasi dan perangkat lunak yang mendukung kegiatan sehari-hari, seperti aplikasi produktivitas, e-commerce, dan layanan online.
  6. Literasi Data: Memahami pentingnya data dan informasi, serta cara memahami dan menganalisis data untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
  7. Literasi Keamanan Data: Memahami pentingnya melindungi data pribadi dan sensitif, serta cara mengelola data secara aman dalam lingkungan digital.

Peningkatan literasi digital di desa-desa akan membantu masyarakat untuk lebih siap menghadapi perubahan digital dan memanfaatkan potensi teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengembangkan peluang ekonomi di desa.

  1. Aplikasi Pelayanan Publik

Mengembangkan aplikasi dan platform digital untuk memudahkan akses masyarakat desa terhadap layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan.

Dasar hukum untuk pengembangan aplikasi pelayanan publik di Indonesia termasuk Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur tentang penyediaan pelayanan publik yang baik dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. selain itu, berbagai peraturan terkait perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan regulasi terkait teknologi Informasi juga menjadi dasar hukum dalam pengembangan aplikasi pelayanan publik.

Beberapa contoh aplikasi pelayanan publik yang dibutuhkan dalam desa digital meliputi:

  1. Aplikasi Informasi Kesehatan: Aplikasi yang memberikan informasi kesehatan, jadwal pemeriksaan, dan konsultasi medis online untuk memudahkan akses masyarakat desa terhadap layanan kesehatan.
  2. Aplikasi Pendidikan: Aplikasi yang menyediakan materi pembelajaran, ujian online, dan informasi terkait pendidikan untuk mendukung pendidikan di desa
  3. Aplikasi Administrasi Desa: Aplikasi yang memudahkan masyarakat desa dalam mengakses informasi administrasi desa, seperti pendaftaran kependudukan, pembayaran pajak, dan pengurusan administrasi lainnya.
  4. Aplikasi Pertanian: Aplikasi yang memberikan informasi terkait pertanian, cuaca, harga komoditas, dan teknik pertanian modern untuk mendukung petani di desa.
  5. Aplikasi Keamanan dan Pelayanan Darurat: Aplikasi yang memungkinkan masyarakat desa untuk mengakses layanan keamanan dan pelayanan darurat secara cepat dan efisien.
  6. Pengembangan Usaha Digital

Mendorong pengembangan usaha digital di desa, seperti e-commerce lokal, pertanian digital, atau kerajinan digital, untuk meningkatkan perekonomian desa. Pengembangan usaha digital di desa dapat menjadi langkah penting dalam memajukan perekonomian dan menciptakan peluang kerja di wilayah pedesaan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengembangkan usaha digital di desa meliputi:

  1. Pelatihan dan Pendidikan: Memberikan pelatihan dan pendidikan mengenai keterampilan digital kepada masyarakat desa agar mereka dapat memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha.
  2. Pemasaran Online: Mendorong para pelaku usaha di desa untuk memanfaatkan platform ecommerce dan media sosial untuk memasarkan produk-produk lokal secara lebih luas.
  3. Pemanfaatan Teknologi Pertanian: Menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dalam sektor pertanian, seperti penggunaan aplikasi untuk pemantauan pertanian, pemasaran hasil, dan manajemen usaha tani.
  4. Koperasi Digital: Mendorong pembentukan koperasi digital di desa untuk memfasilitasi kolaborasi antar petani, pemasaran bersama, dan akses terhadap sumber daya secara kolektif.
  5. Pusat Layanan Bisnis Digital: Mendirikan pusat layanan bisnis digital di desa untuk memberikan dukungan teknis, pelatihan, dan akses ke sumber daya bagi para pelaku usaha lokal.
  6. Penyediaan Infrastruktur: Memastikan ketersediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai, seperti akses internet yang cepat dan perangkat keras yang diperlukan untuk mendukung usaha digital.

Dalam konteks hukum, pengembangan usaha digital di desa akan didukung oleh regulasi terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, dan regulasi terkait dengan bisnis online. Hal ini juga dapat melibatkan dukungan dari pemerintah dalam penyediaan insentif dan fasilitas bagi pelaku usaha digital di desa.

  1. Kemitraan dengan Swasta

Menggandeng perusahaan teknologi dan lembaga keuangan untuk mendukung pengembangan digitalisasi desa melalui program kemitraan dan investasi merupakan langkah yang sangat penting. Dengan adanya kemitraan ini, desa-desa dapat memperoleh akses terhadap teknologi terkini dan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk mewujudkan digitalisasi.

Beberapa bentuk kemitraan dengan swasta yang dapat dilakukan meliputi: 1. Penyediaan Infrastruktur: Perusahaan teknologi dapat membantu dalam penyediaan infrastruktur teknologi informasi di desa, seperti jaringan internet dan akses ke layanan teknologi terkini.

  1. Pelatihan dan Pendidikan: Kemitraan dengan perusahaan teknologi dapat mendukung program pelatihan dan pendidikan mengenai teknologi informasi bagi masyarakat desa.
  2. Pembiayaan dan Investasi: Lembaga keuangan dapat memberikan pembiayaan dan investasi untuk proyek-proyek digitalisasi desa, termasuk pendanaan untuk pengembangan aplikasi dan infrastruktur teknologi.
  3. Pengembangan Usaha Digital: Perusahaan swasta dapat memberikan dukungan dalam pengembangan usaha digital di desa, seperti e-commerce lokal dan aplikasi berbasis pertanian.

Dalam hal ini, dasar hukum dan regulasi terkait investasi, kemitraan, dan perlindungan keuangan akan menjadi faktor penting dalam menentukan kerangka kerja kemitraan ini. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan lembaga keuangan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan digitalisasi desa melalui kemitraan yang berkelanjutan.

  1. Partisipasi Masyarakat

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital di desa, serta memperhatikan kebutuhan dan aspirasi lokal, merupakan langkah penting dalam memastikan keberhasilan digitalisasi desa. Beberapa cara untuk mencapai hal ini meliputi:

  1. Konsultasi dan Dialog: Melakukan konsultasi dan dialog dengan masyarakat desa untuk memahami kebutuhan, tantangan, dan aspirasi lokal terkait pengembangan teknologi digital.
  2. Pelibatan Komunitas: Melibatkan komunitas lokal dalam proses perencanaan dan implementasi proyek digitalisasi desa, sehingga solusi yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan mereka.
  3. Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat desa mengenai manfaat dan cara menggunakan teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan lokal.
  4. Pengembangan Berbasis Lokal: Mengembangkan solusi teknologi yang berbasis lokal untuk menjawab kebutuhan khusus desa, seperti aplikasi pertanian lokal atau platform pemasaran produk lokal.
  5. Penghargaan Terhadap Kreativitas Lokal: Memberikan apresiasi terhadap inovasi dan kreativitas lokal dalam pemanfaatan teknologi digital untuk memecahkan masalah di tingkat desa.

Memperhatikan kebutuhan dan aspirasi lokal serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses digitalisasi desa, diharapkan teknologi digital dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat desa dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

  1. Keamanan Data

Memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi dalam implementasi digitalisasi desa sangat penting agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan teknologi.

Beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan hal ini meliputi:

  1. Kebijakan Perlindungan Data: Menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang jelas dan transparan untuk melindungi informasi pribadi masyarakat desa yang dikumpulkan dan diproses dalam konteks digitalisasi.
  2. Kesadaran akan Keamanan: Mengedukasi masyarakat desa mengenai pentingnya keamanan informasi, termasuk cara mengamankan kata sandi, mengenali ancaman keamanan, dan melindungi data pribadi mereka.
  3. Infrastruktur Keamanan: Memastikan bahwa infrastruktur teknologi informasi yang digunakan dalam digitalisasi desa dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai, seperti enkripsi data dan perlindungan terhadap akses yang tidak sah.
  4. Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa implementasi digitalisasi desa mematuhi peraturan dan regulasi terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi yang berlaku.
  5. Manajemen Risiko: Melakukan evaluasi risiko keamanan informasi secara berkala dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk mengurangi risiko kebocoran data atau serangan cyber.

Dengan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi, diharapkan masyarakat desa dapat merasa aman dalam menggunakan teknologi digital dan memperoleh manfaatnya tanpa khawatir akan potensi risiko keamanan.

Perlindungan data pribadi dan keamanan informasi dalam implementasi digitalisasi desa sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dalam menggunakan teknologi. Untuk itu Pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian dirobah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur mengenai perlindungan data pribadi, hak privasi, serta kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi data pribadi.

Kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan tata cara pengelolaan informasi elektronik.

Dengan dasar hukum ini, diharapkan implementasi digitalisasi desa dapat memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam menggunakan teknologi digital. Oleh kadis Kominfo Padang Pariaman.

About Sudir Man