Memorilive com, – Tanjungpinang – Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., di dampingi Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Rusmin, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, S.H., dan Kasi Pidum Kejari Bintan, telah melaksanakan expose terhadap perkara pidana di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang di wakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., melalui sarana virtual dengan mengajukan 2 (dua) perkara pidana yang di mohonkan untuk di terapkan, Selasa (13/02/2024) Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu :
Tersangka ERIYANTO ALS RIYAN BIN PABO (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.
Kejaksaan Negeri Bintan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu :
Tersangka HERI SUSANTO Als ANTO Bin MISDIONO dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka ERIYANTO ALS RIYAN BIN PABO (Alm) melanggar Pasal 362 KUHP dan Tersangka HERI SUSANTO Als ANTO Bin MISDIONO melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk di lakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1.Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2.Tersangka belum pernah di hukum;
3.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4.Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.Kesepakatan perdamaian di laksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya di lanjutkan ke persidangan;
6.Pertimbangan Sosiologis;
7.Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, di harapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (*)