Tanjungpinang memorilive.com, Setelah melalui proses yang panjang mulai dari lidik, penyidikan hingga pelaku kasus koroupsi yang dilakukan Asiar selaku ketua PKBM Kundur, dituntut oleh PJU Capjari Tanjung Batu kabupaten Karimun, 1,5 tahun penjara serta Denda Rp 50 Juta, supsider 3 Bulan penjara.
Hal itu terbukti bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, Parwila Qonitah SH membacakan tuntutannya dalam persidangan dipengadilan Tipikor Tanjungpinang, bahwa terdakwa Asiar Binti Awang Cik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Akhirnya Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Karimun, Asiar Binti Awang Cik tidak berkutik karena dituntut 18 Bulan Penjara pada sidang tuntutan yang dibacakan JPU Cabjari Karimun Tanjung Batu Parwila Qonitah SH, pada Selasa 6 Februari 2024, di pengadilan Tipikor Tanjungpinang, provinsi Kepri.
Sidang tipikor tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya 13/2/2024.
Koroupsi itu terjadi pada kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur, tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, negara dirugikan senilai Rp,246.778.848, sehingga tersangka dituntut 18 Bulan penjara, denda Rp 50 Juta, supsider 3 Bulan.
Menurut JPU Parwila Qonitah mengatakan kepada awak media di ruangan loby Pengadilan Negeri Tanjugpinang mengatakan, bahwa sidang tuntuan terdakwa Asiar Binti Awang Cik, sudah selesai digelar, minggu depan akan dilanjutkan dengan sidang peledoi pada tgl 13 Februari 2024, kata Parwila Qonitah.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korporasi,”ucap JPU.
Ketika disinggung awak media ini terkait kerugian negara akibat ulah terdakwa Asiar binti Awang Cik. Parwila Qotinah mengatakan berdasarkan hitungan audit Auditor Kejati Kepri, pada kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur senilai Rp,246.778.848.
“Kerugian negara sudah dikembalikan terdakwa Asiar selaku ketua PKBM Rp 250 Juta. Namun meskipun kerugian negara dikembalikan, tidak menghilangkan kasus koroupsinya”, kata Parwila Qonitah menjawab santai.
Pada sidang sebelumnya terungkap, bahwa sejumlah para saksi yang dihadirkan JPU, membenarkan perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memotong honor para mentor, termasuk membuat nota pembelian secara fiktiv.(Memori)