Memorilive,com, – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH.MHum di dampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH. MH, Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH.MH, Asisten Pengawasan Moch. Riza Wisnu Wardhana SH., MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R Wiranto, SH.MH Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, SH.MH dan Kasubag Protokol Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menerima kunjungan kerja Konsulat Jenderal Singapura di Batam Mr. Muhd Faizal (Vice-Consul), Mr. Nigel Jerad Rajoo (Staff Kemenlu Singapura), dan Iwan Septhiady (Consular) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (18/01/2024). Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ini pihak perwakilan Konsulat Jenderal Singapura di Batam membahas tentang kewenangan Kejaksaan di bidang kemaritiman.
Setelah di konfirmasi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH.MH mengatakan bahwa dalam pertemuan ini pihak perwakilan Konsulat Jenderal Singapura di Batam membahas tentang kewenangan Kejaksaan di bidang kemaritiman, “ujar Denny.
Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH. MHum menjelaskan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat di ajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut di beri wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Kajati Kepri juga menjelaskan berdasarkan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme, maka Kejati Kepri melakukan inovasi dengan menghadirkan Command Centre Marine (CCM) yang diharapkan dapat menjadi model untuk penegakan hukum maritim dan optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di seluruh Indonesia, mengingat posisi strategis Provinsi Kepri sebagai provinsi kelautan terbesar.
Penerapan hukum kemaritiman melibatkan kerjasama antar negara dan organisasi internasional untuk memastikan keamanan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah laut, dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan akibat minimnya kinerja sektor transportasi udara dan kereta api, salah satunya melalui komponen biaya sandar di pelabuhan, ujar Denny. (*)