Tanjungpinang, Andi Cori Fatahudin melaporkan kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh pengendara mobil Fortuner Putih berserta penumpang lainnya. Laporan tersebut layangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang, Selasa (28/11)
Berdasarkan nomor Surat tanda terima laporan polisi, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP /B/206/XI/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri dengan terlapor masih dalam Lidik pada
Andi Cori membenarkan jika dirinya telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait kasus perkelahian dengan pengendara mobil di Jalan Kuantan tersebut. Menurut Andi Cori, terlapor dalam kasus merupakan satu keluarga, sehingga diirinya melaporkan kasus tersebut dengan dugaan pengeroyokan secara bersama-sama.
“Pengeroyokan dilakukan oleh keluarga yang merasa jadi korban. Kejadian itu terjadi ketika saya dari batu 7 mau masuk ke simpang Kuantan. Saat itu berpapasan dengan mobil Fortuner Putih, terlapor keluar dari mobil, kemudian terjadilah penganiayaan secara bersama-sama itu.”tutup Andi Cori Fatahudin.
Terkait dengan kasus tersebut, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polresta Tanjungpinang