Bintan, (Kepri)- Kasus pencabulan yang menyeret Anak Kandung Kades Mantang Baru (PRA) akhirnya di vonis 1 tahun penjara ditambah 3 bulan pelatihan kerja, pada Kamis (08/05/23) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang digelar secara tertutup.
Adapun kasus yang menjerat anak kades mantang baru itu bermula dari laporan ayah kandung korban Roza (44) kepada Polsek Bintan Timur Polres Bintan terhadap PRA yang diduga mencabuli anak kandungnya sebut saja namanya bunga (nama disamarkan).
Sebagaimana yang diceritakan oleh ayah bunga Rozi (44) dan di benarkan oleh bunga. Pengalaman pahit itu bermula pada Waktu itu lagi ada acara joget di kampung, Bunga datang dan berbaur bersama teman-teman. Setelah beberapa lama Bunga haus dan di saat itu Ada PRA dan kawannya BJG (inisial).
“PRA ini menawari minuman air mineral kepada bunga dan Bunga langsung minum saja, ternyata di dalam botol minuman air mineral itu bukan air minuman mineral biasa karena rasanya pahit terus panas masuk ketenggorokan Bunga” terang Rozi.
Setelah itu meminum minuman yang diberikan oleh PRA, sambung Rozi, anak saya Bunga langsung pusing dan di bawa ke daerah lapangan bola oleh PRA, disitu Bunga mendapatkan perlakuan kasar, celana Bunga di buka paksa dan lalu Bunga di perkosa oleh PRA.
“Setelah PRA memperkosa Bunga lalu rupanya BJG juga ingin memperkosa bunga juga, tapi saat itu Bunga lihat BJG ingin berdiri dan menghampiri Bunga, namun BJG sempoyongan dan tergeletak. Melihat seperti itu Bunga langsung bangun dan lari meninggalkan mereka” tutup Rozi dengan berderai air mata.
Sementara itu, Agustinus. SH., MH dari Kantor Hukum Agustinus Marpaung. SH., MH & Rekan, selaku kuasa hukum keluarga Rozi mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Polsek Bintan Timur, Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sudah memproses hukum kasus yang menimpa kliennya.
“Terkait putusan pengadilan yang menjatuhkan putusan kepada pelaku 1 tahun ditambah 3 bulan kerja pelatihan, itu merupakan kewenangan dari hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, setidaknya klien kami sudah mendapatkan keadilan,” ujar Agustinus. (Red)