Tanjungpinang- Penimbunan di kampung sidomakmur RT 01/ RW 12, Kelurahan Batu lX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, diduga tidak memiliki izin melenggang bebas melakukan aktivitas penimbunan, Senin (13/03/2023), Sampai hari ini.
Media ini berhasil mendatangi rumah Ketua RT 01/ RW 12 kampung sidomakmur tetapi Ketua RT 01 tidak ada di tempat. saat media ini menanyakan kepada anak Ketua RT 01 mengatakan bapak ngak ada lagi kerja om.
Sementara itu, Media berhasil konfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim melalui via telepon WhatsApp mengatakan jangan kesaya dulu bertanya, Selasa (13/03/2023) “Pungkasnya
Lucu sekali Kasatpol PP Tanjungpinang selaku penegak perda mengatakan kepada awak media saat konfirmasi tanggapan nya begitu.
Selaku orang nomor satu di Satpol PP Tanjungpinang seharusnya menanggapi mitranya yang sedang mencari informasi agar pemberitaan berimbang. Namun apa yang didapat dari media ini dengan jawaban yang terkesan tutup mata.
Di lokasi Penimbunan lahan tersebut tidak terpampang papan Izin Penimbunan, sementara lahan tersebut akan di gunakan untuk lahan komersil (Kavlingan), tentu hal itu menjadi pertanyaan kenapa oknum para pelaku bisnis sangat mengesampingkan Perizinan atau UU dan Perda.
Jika pelaku bisnis selalu bersikap seperti itu, lantas apa tindakan aparatur penegak hukum, dalam hal ini Satpol-PP yang menjalankan Perda.
Disamping itu, Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan sangat mengeluhkan debu-debu yang bertebaran dan kendaraan lori-lori lalu lalang di jalan lintas irian jaya.
Lantas apa yang kami bisa perbuat kemana kami mengadu semuanya terkesan sudah kong kalikong, mereka kong kalikong kami makan debu-debu bertebaran,” Pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Pemuda Bentan Hendra mengatakan “Kita sebagai masyarakat ketika menemukan hal-hal semacam itu, hendaknya kita bertanya aktifitas yang sedang berlangsung di sekitaran wilayah kita masing-masing. Apa lagi aktifitas ini penimbunan, harusnya kita lebih peduli lagi untuk kampung kita
Jika kita bertanya dan pihak pengelola lahan Merasa terganggu dan beranggapan kita menghalang-halangi kegiatan Mereka. Perlu kita jelaskan peran masyarakat adalah untuk kepedulian kepada kampung kita agar lebih baik.
Pesan saya, jangan takut untuk bertindak, selama kita masih dalam dalam koridor hukum, dan tentunya jangan menggunakan kekerasan apalagi anarkis,”Pungkasnya.
Sementara itu, media ini berhasil mengkonfirmasi oknum pengusaha penimbunan inisial FY, melalui via telepon seluler mengatakan kalau masalah izin tanyakan sama karyawan saya, kalau untuk debu-debu kegiatan lori-lori lalu lalang masyarakat setempat tidak ada masalah, Rabu (15/03/2023) “Pungkasnya.(Red)