Batam, (Kepri)- Keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolresta Barelang Kota Batam, Provinsi Kepri dalam memberantas judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) patut dipertanyakan, bagaimana tidak, hingga tadi malam, Sabtu (11/03/2023) aktivitas judi berkedok Gelper masih saja marak beroperasi.
Timbul pertanyaan, apakah pengusaha judi berkedok gelper ini lebih pintar dari Aparat penegak hukum, atau aparat penegak hukum yang sengaja membiarkan aktivitas judi berkedok gelper tersebut??.
Seperti Lokasi Jacpot /Gelper/ Dingdong yang berada di Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan di Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih saja beraktivitas bebas.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatua Pemuda Bentan (P2B) Hendra mengatakan akan menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait hal ini, dan meminta agar memberikan perhatian serta evaluasi atas kinerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang beserta jajaran.
“Apa yang menjadi kecemasan Masyarakat atas maraknya aktivitas perjudian sangat mendasar, Masyarakat tidak ingin anggota keluarganya terjerumus ikut menjadi pecandu Judi. Sungguh perkara Judi ini bukan hal yang baru, dan karena itu kita sepakat bersama masyarakat untuk menolak aktifitas perjudian dalam bentuk apapun.
Untuk itu kami akan menyurati Kapolri dan meminta kepada Kapolri untuk segera Evaluasi kinerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Tabana Bangun, M.Si., beserta Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Komisaris Besar Polisi (KBP) Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., dan jajarannya, hal ini di karenakan Kepolisian setempat masuk angin dan di duga membiarkan Aktivitas perjudian yang jelas-jelas telah di larang dalam UU dan seakan-akan kepolisian setempat Tutup Mata, “Pungkasnya.
Disamping itu, Media ini berhasil mengkonfirmasi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri (Plh Kabid Humas Polda Kepri) AKBP Surya Iswandar, S.H., melalui pesan via WhatsApp dan ditanggapi dengan via pesan WhatsApp mengatakan Terkait masalah yang bapak tanyakan, silahkan menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri langsung di kantor, bisa juga melalui anggota kami di Bidhumas Polda Kepri agar pertanyaan bapak bisa dijawab dengan dasar hukum yang riil sehingga lebih profesional dan bapak juga silahkan bawa hal- hal yang mendukung pertanyaan bapak, misalnya foto dan lain sebagainya, Minggu (12/03),” Pungkasnya.
Sementara itu, media ini berhasil mengkonfirmasi Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan via WhatsApp dan ditanggapi dengan via telepon WhatsApp mengatakan kami akan segera cek langsung, Jumat (10/03), “Pungkasnya.(Red)