Padang Panjang (Memorilive.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H. Gusman Piliang menyerahkan Enam Sertifikat Halal kepada pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Kota Padang Panjang, pada Senin (21/06/2021)
Dalam menyerahan Piagam Sertifikasi Halal ini, Kankemenag Kota Padang Panjang didampingi Kasi Bimas Islam H. Syaiful Arifin mengamanahkan kepada penerima Sertifikasi Halal, bahwasanya Sertifikasi Halal yang telah diperoleh merupakan Amanah untuk pelaku usaha IKM dalam rangka perlindungan terhadap konsumen
Pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Kota Padang Panjang, berterima kasih kepada pemerintah atas program sertifikasi halal yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan sejumlah oleh penerima Sertifikasi Halal kepada Kakankemenag.
Menurut mereka, Program tersebut dirasakan, sangat membantu mereka hingga produknya bersertifikat halal. “Terima kasih, program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah ini sangat membantu para pengusaha kecil seperti kami, terlebih pada masa pandemi yang sulit seperti ini,” kata Ria Anjelina, pemilik Usaha Kerupuk Talas Ria. Ria Anjelina sendiri telah menekuni usaha ini sejak 2014 silam.
Hal senada disampaikan Paulina, pengusaha makanan Aneka Kripik. “Kami sangat terbantu dengan adanya sertifikasi halal ini. Terima kasih kepada pemerintah dan Kemenag yang telah membantu kami sehingga produk kami bersertifikat halal,” ungkapnya.
Sementara Sridevi Anriati, yang menekuni usaha kecil Kue Kacang Wijen, Devi, mengaku beruntung telah menjadi salah satu peserta fasilitasi sertifikasi halal BPJPH. “Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan kepercayaan untuk ikut (program fasilitasi sertifikasi halal) sudah lolos. Fasilitasi sertifikasi halal membantu produk saya berlabel halal,” katanya. Sridevi Anriati mengaku bahwa produknyan sudah mulai dikirim hingga ke luar daerah.
Para pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) tersebut memahami bahwa sertifikasi halal sangat penting dilaksanakan. Selain merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata mereka, sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi produk yang dijamin kehalalannya.
“Sebagai pelaku usaha kami wajib menjaga kehalalan produk, karena halal itu penting. Dan negara sudah menerapkan kewajiban bersertifikat halal. Kalau tidak salah, 2024 semua IKM (Industri Kecil dan Menengah) sudah wajib memenuhi sertifikat halal,” Ujar Paulina.
Keenam pelaku IKM tersebut juga sepakat bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produk mereka. “Untuk penjualan ada peningkatan dari sebelum dan sesudah bersertifikat halal,” imbuh Rini Nofiyanti.
Dalam kesempatan ini, Kakankemenag kembali mengingatkan bahwa kita harus mempersiapkan diri untuk penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM), untuk itu dihimbau kepada kita semua, “mari lengkapi eviden dan hal yang terkait dengan Zona Integritas (ZI),” kata Kakankemenag .
“Mari kita bersama-sama ikut serta menyukseskan program pemerintah dan juga menyukseskan Zona Integritas (ZI) yang mana kita diamanahkan untuk Tingkat Nasional yang nantinya akan lansung dinilai oleh Menpan-RB,” tuturnya mengakhiri sambutan. sumber HUmas Kamenag Padang Panjang. (Memori)