Bintan (leadernusantara.com) – Masa Pandemi Covid 19, Aksi penimbunan hutan Bakau (Mangrove) di Tekojo daerah Kijang Bintan Timur, Kabupaten Bintan, terus dilakukan oleh salah seorang pengusaha tanpa terlihat petugas yang berwenang melakukan pengecekan untuk memastikan ada izin atau tidak dalam aksi penimbunan tersebut.
Menurut ketua Melayu Raya kecamatan Bintan Timur Afri, menyampaikan kepada awak media ini pada Rabu 27 Januari 2021, Bahwa aktivitas penimbunan itu berlangsung beberapa Minggu ini terlihat sekira Belasan Hektar lahan Bakau tertimbun Tanah Kuning dipinggir Laut pantai Tekojo Bintan Timur Kabupaten Bintan .
Ketua Melayu Raya Afri mengatakan, “meminta kepada Dinas terkait atau penegak hukum agar dapat menindak aksi penimbunan lahan Bakau yang seharunya dilestarikan untuk menangkal agar pinggir pantai tidak terjadi abrasi yang dapat membahayakan pemungkiman pada penduduk,” sebutnya.
Afri juga menduga, oknum pengusaha tersebut melakukan penimbunan hutan Mangrove, diperkirakan “dibekingi oknum Dewan” sehingga aksi penimbunan tersebut berjalan lancar, katanya.
Menurut Afri, kegiatan itu jelas aturannya yang tertuang dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang penimbunan Hutan Mangrove, bahwa sanksi bagi yang melanggar akan Dihukum penjara antara 3 sampai 20 tahun dan denda 50 miliar rupiah.(Leader)