Tanjungpinang (Memorilive.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada hari Jumat (21 Agustus 2020) di Jln. Gatot Subroto Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Sumber bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya diduga Pr (ID) memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di rumah (ID). Didampingi ketua RT setempat.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di Rumah Pr (ID) tersebut, berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar (ID), 1 (satu) ikat plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI yang diperkiakan untuk menawarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangannya telah diamankan, 2 (dua) paket diduga sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram, Seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis yang sudah di modifikasi, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba
AKP.Ronny B, SH, menjelaskan, (ID) berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu”,tutur Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga meminta dan menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di Tanjungpinang, dengan cara menghubungi No. TLP/WA 085805316658. Sumber humas Polres Tanjunpinang. (Memori)