oleh (Suherman, SH) (Aktivis Penegakan Hukum &Ham)
Dimasa Covid 19 yang semakin meluas dan berlangsung di provinsi Kepulauan Riau, (Kepri) dapat dikatakan bahwa Negara sedang mengalami goncangan bidang kesehatan apalagi ekonomi, secara nasional maupun regional terbukti dibidang kesehatan seorang Menteri beberapa bulan lalu terjangkit Covid 19, sedangkan regional khususnya wilayah Kepulauan Riau Gubernur (Kepri ) pun demikian, kendatipun sudah dinyatakan negatif namun tingkat kewaspadaan harus tetap diperhatikan dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan.
Indonesia menempatkan peringkat kedua tertinggi di asia tenggara setelah Filipina terkait penyebaran Wabah virus covid 2019, tentunya hal tersebut perlu dipikirkan dan direnungi secara bersama baik masyarakat apalagi pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang berdampak kepada masyarakat luas, seperti mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan asing.
Masuknya ratusan tenaga kerja Asing Tiongkok di wilayah provinsi kepulauan riau kabupaten bintan tanpa sosialisasi terdahulu kepada masyarakat, memunculkan suatu ketidakadilan dari beberapa sisi, protes keras dilayangkan dari berbagai Pihak seperti Organisasi Melayu raya, organisasi pemuda pancasila, organisasi mahasiswa serta organisasi lainnya.
Protes keras dan penolakan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat tersebut, tentunya memilki alasan dan penalaran yang cukup jelas dan wajar dalam situasi dan kondisi pada saat ini, hal tersebut telah dijamin oleh konstitusi UUD 1945 pasal 28 C ayat 2 “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Planning to relocate? Explore fantastic real estate opportunities in New Jersey at https://www.housebuyers.app/new-jersey/.
Tentunya protes keras tersebut, disematkan kepada Pemerintah sebagai penguasa pengambil kebijakan yang melaksanakan bestuurzorg, yaitu menyelenggarakan kepentingan umum yang dijalankan oleh penguasa administrasi Negara dengan tujuan untuk menjaga agar kekuasaan pemerintahan berada dalam batas-batas hukum yang melandasinya, sehingga dapat melindungi masyarakat dari perbuatan penyalahgunaan atau pelampauan wewenang dari pemerintah (Tedi Sudraja:2017) Namun kenyataannya ada hal yang diduga kurang pertimbangan yang matang terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah dengan menerima tenaga kerja asing tiongkok untuk bekerja di kepualaun riau ini.
Seperti dibidang kesehatan saja, bahwa mendatangkan Tenaga Kerja Asing Tiongkok menimbulkan rasa ketakutan kepada masyarakat, karna telah kita ketahui bersama bahwa asal wabah Virus Covid 19 ini merupakan dari Tiongkok kendatipun pekerja asing tiongkok tersebut telah melaksanakan protocol kesehatan namun ke khawatiran masyarakat akan tetap ada dan perlu diperhatikan
Kebijakan dengan menerima tenaga asing tiongkok sejatinya pemerintah menerapkan kebijakan sepertinya tumpang tindih, karena pemerintah ingin Virus Covid 19 ini cepat selasai, sedangkan disisi lain pemerintah membuka celah dengan mendatangkan tenaga kerja asing tiongkok.
Dari segi perpektif Ekonomi bahwa di kepulauan riau ini sedang terjadi masa hancur-hancuran ekonomi, terlihat banyak pekerja di PHK oleh perusahaan akhirnya menganggur, penghasilan UMKM menurun dan daya beli masyarakat rendah dan bisa-bisanya pemerintah memperkerjakan orang asing di kepri dengan dalih mempercepat pembangunan?, menurut penulis hal tersebut merupakan penalaran diluar jangkauan akal sehat, karena seharusnya pemerintah melarang orang asing masuk khususnya dari negera asal wabah covid 19.
Terkait keberadaan pekerja asal tiongkok tersebut Secara hukum Gubernur Kepulauan Riau mempunyai kewenangan dalam mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan Pekerja Asing asal tiongkok tersebut pulang kenegaranya, karena Gubernur sebagai kepala daerah wajib melindungi masyarakatnya baik dalam urusan kesehatan apalagi kesajetraan.
Menurut hukum asas otonomi daerah yang diatur dalam konstitusi pasal 18 ayat 2 “Pemerintahan Daerah Provinsi, kabupaten/kota, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Urusan pemerintahan dengan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah daerah seperti Gubernur mengambil tindakan cepat dan terukur sebagai bentuk tanggungjawab jabatan kepada masyarakat.
Tanggungjawab jabatan tersebut dapat dinilai sejauh mana kepala daerah mau menerapkan prinsip Legimitas dan moralitas, Legimitas yang dimaksud adalah jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat.
Moralitas yang dimaksud tekait moral dan ethic umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi pejabat untuk kepentingan masyarakat.