
Kamboja (Leadernusantara.com) – Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negeri orang, selalu saja dirundung derita. Bahkan, dari tahun ke tahun selalu terdengar ada PMI yang ditangkap dan disiksa. Meskipun aturan dan peraturan diperketat, namun terkesan lemah dalam pengawasan.
Sejak maraknya Judi Online (Judol) di seantero jagad raya, cukup banyak PMI yang hijrah ke negeri orang hanya untuk mencari pekerjaan, upaya untuk mendapatkan uang lebih, namun tidak seperti yang mereka dibayangkan, yang ada mereka selalu terjerat dengan berbagai persoalan di negeri orang.
Para PMI ini umumnya ingin mengadu nasib. Berharap agar ada perubahan ekonomi di lingkungan keluarga. Tapi tak sedikit pula yang bernasib apes.
Seperti yang dialami ratusan PMI yang mengadu nasib bekerja ke negara Kamboja belum lama ini. Diperoleh informasi, ada lebih kurang 400 orang PMI yang bekerja di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang Judi Online di negara tersebut, ditangkap dan langsung dijebloskan ke kerangkeng.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Tanggal 12 Agustus 2024 sekira Pukul 01.00 hingga pukul 08.00 pagi waktu setempat (Kamboja). Mereka yang sedang asik bekerja, mendadak digrebek oleh petugas Kepolisian Kamboja dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Bahkan, mereka langsung disekap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. Seorang Sumber yang mengetahui peristiwa penangkapan itu, membeberkan kepada media ini. Lelaki berinisial “R” itu mengatakan, mengetahui prestiwa yang dialami para pekerja bersal dari Indonesia maupun negara lain.
“Saya sangat mengetahui peristiwa itu, bang. Karena, waktu itu saya memang disana, “ujarnya di Batu Sembilan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Selasa sore (20/8/2024).
Ditambahkannya, mereka ditangkap secara berangsur, bang. Berawal dari salah Rumah Toko (Ruko) yang diberi nama RP. Ruko tersebut berada di kota KPS Sihanouk Ville Kamboja. Kemudian, polisi masuk ke beberapa tempat usaha lain.
Diantaranya bernama : 1. Gacor Mania777. 2. Mpo 828. 3. Ug Dewa. 4. Ladang Lotto. 5. Liga Ciputra Semua tempat itu berada di Negara Kamboja.
Informasi yang kami dapat bang, ratusan pekerja Judol itu akan diserahkan ke KBRI Kamboja, setelah diperiksa dan diambil keterangan secara maraton,” ungkap R yang tidak mau namanya dipublikasikan. (DR/Red/).
]]>Menurut Kapolres Bengkayang, dalam video tersebut tergambar suasana di lingkungan Polsek Sungai Raya Kepulauan, setelah dilakukan investigasi dan mengklarifikasi atas video yang beredar, bahwa benar lokasi kejadian pemukulan tersebut berada di ruang tamu atau Lobby Polsek Sungai Raya Kepulauan.
Menindaklanjuti hal tersebut, terjadi pada hari Senin (10/4/23) sekira jam 02.15 Wib. Adapun pelaku pemukulan tersebut berinisial. AN dan AL. Sedangkan untuk pelaku yang merekam/memvidiokan AS. Ke tiga orang tersebut merupakan warga masyarakat Desa Rukma Jaya, sedangkan AL diketahui merupakan oknum kades setempat.
Bahwa dalam penganiayaan tersebut, AN yang memakai baju atau kaos berwarna biru muda tidak berlengan, melakukan penganiayaan terhadap WS. Sedangkan AL, memakai baju warna putih turut melakukan penganiayaan dalam prestiwa tersebut.
Terkait adanya keterlibatan anggota Polsek Sungai Raya Kepulauan, melakukan pemukulan, Polres Bengkayang telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bripda AR dan Aipda F. hasil pemeriksaan nanti, jika terbukti mereka melakukan pemukulan, maka akan di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Bayu Suseno.
Adapun untuk kronologi kejadian, pada Minggu (9/4/23) sekira pukul 22.00 Wib telah terjadi aksi pencurian dengan pemberatan di Dusun Bakti, Desa Rukma Jaya, Kec. Sungai Raya Kepulauan yang dilakukan oleh lima orang pria berinisial AZ, MW, AA, DI dan KU.
Kemudian pada Senin (10/4) sekira pukul 02.15 Wib, sdr. AL, AS dan AN bersama 8 orang lainnya membawa orang yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian tersebut, ke Polsek Sungai Raya Kepulauan, AS langsung masuk tanpa izin menuju lobby Polsek, pada saat itu Aipda F dan Bripka AA sedang mengintrogasi lisan terhadap kelima pelaku pencurian.
Kemudian AN dan AL berbicara dengan WS dan AL. Tiba-tiba AN melakukan penganiayaan terhadap WS, AL juga turut melakukan penganiayaan . Sementara itu, AS secara diam-diam mengambil rekaman video pada saat terjadinya penganiayaan.
Kemudian, pihak Polsek Sungai Raya Kepulauan telah melakukan beberapa upaya terkait kejadian tersebut, yaitu pada Rabu (12/4) telah dilakukan mediasi dengan menghadirkan semua pihak, namun belum menemukan kata sepakat.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya Kepulauan telah melakukan pemeriksaan terhadap AN dan AL selaku pelaku pemukulan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui alasan pelaku melakukan penganiayaan, karena AL merasa malu dengan perbuatan yang dilakukan korban, yang mana AL masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Setelah itu, AN, AL dan AS membuat video klarifikasi untuk meminta maaf kepada keluarga korban serta meminta maaf kepada pihak Polsek Sungai Raya Kepulauan atas kejadian tersebut.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menghimbau kepada masyarakat terkhusus di Kabupaten Bengkayang terkait, apabila menemukan atau menangkap tangan pelaku kejahatan, agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Apabila menangkap tangan pelaku kejahatan apapun, agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri apalagi tersangka berada di lingkungan Polsek atau Polres, karena hal ini justru memunculkan perbuatan melawan hukum yang baru. Hal ini akan merugikan masyarakat itu sendiri, yang semula melakukan tindakan yang benar, justru nanti akan menjadi tersangka baru,” ujar Kapolres.
Adapun terkait beredarnya video penganiayaan yang terjadi, Kapolsek Sungai Raya Kepulauan akan membuat laporan, adanya unsur pidana undang-undang ITE dalam kejadian tersebut. (Maria).
]]>Artinya pepatah mengatakan tongkat membawa rebah, karena pucuk pimpinan yang melakukan perbuatan tidak terpuji, hingga tertangkap tanagan koroupsi uang rakyat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan koroupsi (KPK) pada 3 September 2019 lalu.
Retetannya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga menindak pelaku Kasus Korupsi berjamaah terhadap bantuan keuangan khusus (Bankeusus) alokasi anggaran 48 Desa. Disusul kasus Korupsi berjamaah terhadap Pemberian Kredit Fiktif Bank Kalbar, para pelakunya telah dipidana.
Baru-baru ini Kasus Korupsi kembali terjadi terkait Pembangunan Gedung Persekutuan Injili Baptis Indonesia Center (GPIBI) yang ditengarai mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial BB, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp.1,6 miliar.
Pada Kamis (30/3/2023) Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan Press Release terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Bengkayang, tahun anggaran 2010 lalu, hal itu pelakunya inisial PB.
Press release tersebut, digelar di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kajari Tommy Adhiyaksaputra, S.H, M.H mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang, telah menerima penyerahan tersangka dan beserta barang bukti tahap II, perkara tindak pidana koroupsi, jelasnya.
Modus operandi koroupsi yang dilakukan PB, selewengkan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan, di RSUD Kabupaten Bengkayang, tahun anggaran 2010, akibat perbuatan tersangka PB, negara dirugikan sebesar Rp.924.466.199, kata Tommi, Rabu (29/3/2023).
Atas perbuatan tersangka PB telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kerugian negara, sangsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999, sebagaimana, diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, atas UU No.31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Perbuatan tersangka PB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah proses tahap II selesai dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus tindak pidana koroupsi, jika ada tersangka lainnya, akan dilakukan proses penyidikan” jelas Tommy Adhiyaksaputra. sumber media leadernusantara.com. (Mar).
]]>Timbul pertanyaan, apakah pengusaha judi berkedok gelper ini lebih pintar dari Aparat penegak hukum, atau aparat penegak hukum yang sengaja membiarkan aktivitas judi berkedok gelper tersebut??.
Seperti Lokasi Jacpot /Gelper/ Dingdong yang berada di Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan di Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih saja beraktivitas bebas.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatua Pemuda Bentan (P2B) Hendra mengatakan akan menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait hal ini, dan meminta agar memberikan perhatian serta evaluasi atas kinerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang beserta jajaran.
“Apa yang menjadi kecemasan Masyarakat atas maraknya aktivitas perjudian sangat mendasar, Masyarakat tidak ingin anggota keluarganya terjerumus ikut menjadi pecandu Judi. Sungguh perkara Judi ini bukan hal yang baru, dan karena itu kita sepakat bersama masyarakat untuk menolak aktifitas perjudian dalam bentuk apapun.
Untuk itu kami akan menyurati Kapolri dan meminta kepada Kapolri untuk segera Evaluasi kinerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Tabana Bangun, M.Si., beserta Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Komisaris Besar Polisi (KBP) Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., dan jajarannya, hal ini di karenakan Kepolisian setempat masuk angin dan di duga membiarkan Aktivitas perjudian yang jelas-jelas telah di larang dalam UU dan seakan-akan kepolisian setempat Tutup Mata, “Pungkasnya.
Disamping itu, Media ini berhasil mengkonfirmasi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri (Plh Kabid Humas Polda Kepri) AKBP Surya Iswandar, S.H., melalui pesan via WhatsApp dan ditanggapi dengan via pesan WhatsApp mengatakan Terkait masalah yang bapak tanyakan, silahkan menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri langsung di kantor, bisa juga melalui anggota kami di Bidhumas Polda Kepri agar pertanyaan bapak bisa dijawab dengan dasar hukum yang riil sehingga lebih profesional dan bapak juga silahkan bawa hal- hal yang mendukung pertanyaan bapak, misalnya foto dan lain sebagainya, Minggu (12/03),” Pungkasnya.
Sementara itu, media ini berhasil mengkonfirmasi Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan via WhatsApp dan ditanggapi dengan via telepon WhatsApp mengatakan kami akan segera cek langsung, Jumat (10/03), “Pungkasnya.(Red)
]]>Sumber bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya diduga Pr (ID) memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di rumah (ID). Didampingi ketua RT setempat.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di Rumah Pr (ID) tersebut, berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar (ID), 1 (satu) ikat plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI yang diperkiakan untuk menawarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangannya telah diamankan, 2 (dua) paket diduga sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram, Seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis yang sudah di modifikasi, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba
AKP.Ronny B, SH, menjelaskan, (ID) berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu”,tutur Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga meminta dan menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di Tanjungpinang, dengan cara menghubungi No. TLP/WA 085805316658. Sumber humas Polres Tanjunpinang. (Memori)
]]>Kecelakan tersebut menimpa lelaki separoh baya mengendarai sepeda Motor Vario Techno warna Putih BP 3235 CT, bertabrakan dengan Mobil Lori Toyota Dyna warna merah BP 9742 TQ.
Lelaki mengendarai sepeda Motor tersebut yang belum diketahui secara pasti Identitasnya, meregang nyawa ditempat kejadian, (TKP), dengan sigap Satuan Polisi Lalulintas Polres Bintan memanggil Mobil Ambulance untuk membawa jasad korban ke Rumah Sakit RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri guna dilakukan otopsi keperluan penyelidikan petugas satuan Polisi Lalulintas Polres Bintan.
Saat awak media ini menghampiri petugas Lalulintas untuk menanyakan kornoligis kejadian, petugas itu mengatakan “maaf pak sekarang belum bisa kami jelaskan karena masih dalam penyelidikan”. Sebutnya.
Jasad korban terlihat bagian kepala sebelah kanan pecah hingga mengeluarkan darah yang lumayan hebat, diperkirakan menyebabkan korban meninggal Dunia. (Memori)
]]>
Tanjungpinang (Memorilive.com) – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 Kg dan 40.000 butir pil ekstasi di Perairan Utara Lagoi Bintan Utara Kepri pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby bawah Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020).
Lebih lanjut Pangkoarmada I mengatakan “Adapun kornologis penangkapan “Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana tempat yang diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba”, tuturnya.
Dijelaskannya lagi “ pada kesempatan itu, Tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut”, ujarnya
Masih Pangkoarmada I “Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga menyeludupkan Narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang di buang ke laut di Perairan Lagoi dan temukan 3 buah kantong plastik diperkirakan berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasi”, jelasnya.
Pangkoarmada I menambahkan “Barang bukti berupa satu buah Speed Boat, kemudian yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksan lebih lanjut”, tambahnya.
“Kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg Narkoba jenis sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi”.
Untuk pemeriksaan sementara, Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Pangkoarmada I.
Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kata Pangkoarmada 1. Sumber Dispen Lantamal IV Tanjungpinang. (Memori)
]]>
Agam (Leadernusantara.com) – Mantan Kadis PU TR Agam Yunaldi laporkan Ketua LSM Garuda Nasional Indonesia Sumbar Bj Rahmat ke Mapolres Agam, pada 15 Juni 2020, terkait namanya disebut dalam komentar yang dimuat sejumlah media tentang pengerjaan pembangunan Hotmix jalan Simaruok jorong II Nagari Garagahan, kecamatan Lubuk Basung kabupaten Agam.
Pemeberitaan sebelumnya disalah satu media leadernusantara.com edisi 5 Juni 2020 menuliskan. Menurut ketua LSM Garuda RI Bj Rahmat mengatakan, Pengerjaan pengaspalan Jalan tersebut, Dinas PU TR kabupaten Agam, sejak di pimpin oleh Yunaldi kemudian berganti dengan Hamdi ST, terindikasi Kongko-kongko dengan PT Anugrah Tripa Raya, dalam lelang untuk memenangkan tender proyek.
Sepertinya mantan Kadis PUTR Agam Yunaldi gerah dengan pemberitaan itu, karena menyebutkan namanya yang dikaitkan dengan pengerjaan proyek, membawa persoalan tersebut keranah hukum, melaporkan yang bersangkutan, atas laporan pencemaran nama baik.
Yunaldi melaporkan Ketua DPW LSM Garuda Indonesia Sumbar Bj Rahmat, kepada Polres Kabupaten Agam, pada. 15/6/2020.
Atas laporan mantan Kadis PU TR itu, Bj Rahmat mengatakan, bahwa yang diberitakan puluhan media atas komentarnya, “benar begitu adanya” pengerjaan proyek hotmix Jalan Simaruok Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, kabupaaten Agam.
Kata Bj Rahmat, “Yunaldi merupakan mantan Kadis PUTR sampai akhir 2019, berganti dengan Hamdi tahun 2020. Wajar kalau namanya disebut sebagai mantan Kadis PU TR, sedangkan nama malaikat saja disebut, masa Yunaldi keberatan namanya disebut,”. sebut Bj Rahmat.
Bj Rahmat mengatakan, Terkait laporan Yunaldi ke Mapolres Agam, tentang komentarnya yang dimuat sejumlah media, kita juga akan melakukan perlawanan dengan melaporkan data Real sesuai fakta dan realita dilapangan yang ada sama kita, kata Bj Rahmat.
Bj Rahmat mengatakan, ” Kita akan buka semua data dan fakta Real dilapangan yang kita punya, di depan pengak hukum, berdasarkan hasil Ivestigasi Team, terkait kegiatan di Dinas PUTR Agam, semasa kepemimpinan Yunaldi 2019, maupun 2020 kepeimpinan Hamdi. (Aprisman)
]]>
Peristiwa naas itu jarang terjadi di Dharmasraya, warga tersulut emosi karena diduga melarikan salah seorang anak remaja berinisial R yang masih muda belia diusia 14 tahun, warga jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, kecamatan Koto Besar.
Dari informasi masyarakat setempat, AR diduga melarikan R, ke daerah Kuamang Kuning, kabupaten Bungo, Propinsi Jambi. Kejadian itu berawal pada jumat (10/6) sekitar tiga hari lalu, AR diduga melarikan anak dibawah umur dan telah dijemput keluarganya pada 11 April lalu.
Setelah kejadian itu ,pada Minggu (21/6) sekira pukul 08.00 WIB, beberapa orang pemuda Nagari Koto Ranah melihat AR di jalan PT. Peset Sungai Rumbai, para oknum pemuda tersebut menangkap dan membawa AR ke Nagari Koto Ranah dengan mengunakan mobil.
Setibanya, para oknum pemuda dan AR di Nagari Koto Ranah, para pemuda tersebut sudah ditunggu masyarakat setempat, tanpa basa-basi AR langsung dihujani pukulan mendarat diwajah AR tidak terbendung hingga babak belur.
menurut keterangan Wali Koto Ranah, Marzuki Zen, pada Senen 22/6/2020. Menyebutkan “Korban ini dihakimi masa di gedung pelatihan belakang kantor Wali Nagari Koto Ranah,” kata
Ditambahkan Marzuki Zen, bahwa wanita dibawah umur yang dibawa lari oleh korban sama sekali tidak memiliki hubungan apa-apa dengan almarhum.
“R 14 tahun, di jemput oleh AR dari rumahnya, dan bukan berpacaran,” ungkap Marzuki.
Saat konfirmasi awak media ini dengan Kasatreskrim polres Dharmasraya AKP Suyanto, melalu pesan WhatsApp mengatakan, terkait meninggalnya AR yang diduga di aniaya oleh warga tersebut, hanya memberikan ucapan belasungkawa.
“Innalilahi wainailaihi rojiun, turut berduka cita, semoga Chusnul Chotimah,” katanya AKP Suyanto menjawab konfirmasi media ini, pada Senen 22/06. Sangat disayangkan sepertinya Kasatreskrim Polres Damasraya tidak konperatip dalam menjawab konfirmasi media selaku mitra kerja. (Robby)
]]>Peristiwa tersebut, terjadi pada saat Isman Imran sedang tidak berada dirumah, akibat kejadian tersebut, sebuah Note Book Merek Samsung, sebuah Jam tangan perempuan, Handphone dan Sepatu, lesap, Pintu Jendelapun rusak diconkel pelaku.
Menurut Isman Imran, “kejadian itu sudah di laporkan kepada pihak yang berwajib. Bahkan polisi sudah mendatangi lokasi tempat kejadian perkara ( TKP). dan telah mengambil sampel sidik jari pelaku. ” Jelas Isman Imran.
Pada saat di konfirmasi awak media melalui telphon selularnya, Isman Imran menjelaskan, bahwa beliau pada saat itu sedang keluar kota dengan keluarga, setelah kembali kerumah, terlihat seisi rumah berantakan. Ada beberapa jendela terlihat bekas congkelan dan kunci pintupun rusak. Bahkan pintu lemari dan kamar pun di buka paksa.
Ada beberapa barang berharga yang berhasil dibawa maling tersebut. Diantaranya adalah note book merek samsung, jam tangan perempuan, handphone dan sepatu.
Isman Imran juga menjelaskan, bahwa menurut informasi yang diketahuinya pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak polres Agam. Terkait identitas pelaku, isman mengarahkan awak media ini kepada pihak kepolisian. “Silahkan di konfirmasi kepihak yang berwajib”, sebutnya.
Bj. Rahmat ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Barat, berharap kepada Polres Agam untuk menggusut tuntas atas kejadian tersebut. Agar pelaku diberi sangsi hukuman yang setimpal, supaya ada efek jerah, Tutupnya. (Aprisman)
]]>